”
#6030HadeethEnc[Hadis sahih]
Dari Ummu Salamah -raḍiyallāhu 'anha- secara marfū', ia berkata, "Seorang wanita datang menemui Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- seraya berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya suami anak perempuanku (mantuku) telah meninggal dan putriku mengeluh sakit di matan…
”
#6046HadeethEnc[Hadis sahih]
Dari Subai'ah al-Aslamiyah, dahulu dia adalah isteri dari Sa'ad bin Khaulah -dari Bani 'Āmir bin Lu`ay, dia termasuk orang yang ikut perang Badar-. Suaminya wafat pada waktu haji wadak saat dia hamil. Tak lama setelah suaminya wafat, diapun melahirkan. Ketika nifasnya s…
”
#6086HadeethEnc[Sahih]
Ummu 'Aṭiyyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda, "Seorang wanita tidak boleh berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari kecuali atas (kematian) suami, yaitu empat bulan sepuluh hari. Dalam masa itu ia tidak boleh mengenakan pakaian yang…
”
#6091HadeethEnc[Hadis sahih]
Dari Zainab binti Abu Salamah, dia berkata, Seorang kerabat Ummu Ḥabībah meninggal dunia. Lantas Ummu Ḥabībah meminta Ṣufrah (minyak wangi yang dicampur warna kuning) lalu ia mengusap kedua lengannya kemudian berkata, "Sesungguhnya aku melakukan ini karena aku pernah me…
”
#58134HadeethEnc[Hadis sahih]
Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa istri Ṡābit bin Qais meminta khuluk dari suaminya di masa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya untuk beridah satu kali haid."
”
#58161HadeethEnc[Hadis sahih]
Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, "Barīrah diperintahkan untuk menjalani masa idah selama tiga kali haid."
”
#58164HadeethEnc[Hadis sahih]
Dari Al-Furai'ah binti Mālik bin Sinān, dia adalah saudari Abu Sa'id Al Khudrī -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa dirinya telah datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk meminta beliau agar mengizinkannya pulang kepada keluarganya di Bani Khudrah, karena su…
”
#58165HadeethEnc[Hadis sahih]
Dari Fatimah binti Qais, ia mengisahkan, saya berkata, "Wahai Rasulullah, suamiku telah menjatuhkan talak tiga kali padaku dan aku takut ada yang menggangguku." Ia berkata, "Lantas beliau menyuruhnya (pindah) lalu ia pun pindah."
”
#58166HadeethEnc[Hadis sahih]
Dari 'Amr bin Al-'Āṣ, ia berkata, "Janganlah kalian mengacaukan kami mengenai sunah Nabi kami; masa idah Ummul Walad (budak wanita yang melahirkan anak dari tuannya) bila tuannya meninggal dunia adalah empat bulan sepuluh hari."
”
#58167HadeethEnc[Hadis sahih]
Dari 'Urwah bin Zubair, dari Aisyah istri Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa dirinya telah memindahkan Hafṣah binti Abdurrahman bin Abu Bakar Aṣ-Ṣiddīq ketika masuk pada masa haid yang ketiga. Ibnu Syihāb berkata, “Lalu hal itu disampaikan kepada Amrah binti Abdu…
”
#58168HadeethEnc[Hadis sahih]
Dari Ibnu Umar bahwasannya dia berkata, "(Batasan) talak seorang suami yang berstatus budak kepada istrinya yang berstatus merdeka sebanyak dua kali talak dan iddahnya tiga kali haid. Adapun (batasan) talak suami yang berstatus merdeka kepada istri yang berstatus budak…
”
#58173HadeethEnc[Hadis sahih]
Dari Abu Sa'id al-Khudri -raḍiyallāhu'anhu- bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda tentang wanita tawanan daerah Auṭās: "Wanita hamil tidak boleh digauli hingga melahirkan, dan wanita yang tidak hamil tidak boleh digauli hingga mengalami satu kali h…