Hadis Subai'ah Al-Aslamiyyah tentang idah
Choose an available translation of this Hadeeth
Hadeeth text
Dari Subai'ah al-Aslamiyah, dahulu dia adalah isteri dari Sa'ad bin Khaulah -dari Bani 'Āmir bin Lu`ay, dia termasuk orang yang ikut perang Badar-. Suaminya wafat pada waktu haji wadak saat dia hamil. Tak lama setelah suaminya wafat, diapun melahirkan.
Ketika nifasnya sudah selesai, dia bersolek untuk dilamar. Lalu datanglah Abu as-Sanābil bin Ba'kak dari Bani Abdid Dār, dia berkata kepadanya, "Mengapa engkau bersolek, tampaknya engkau ingin menikah? Demi Allah, engkau tidak boleh menikah sebelum lewat masa empat bulan sepuluh hari.
Subai'ah berkata, "Ketika dia mengatakan hal itu kepadaku, maka aku pakai pakaianku saat sore hari, lalu aku datangi Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, lalu aku tanyakan tentang hal tersebut? Maka beliau menyatakan bahwa aku telah halal (menikah lagi) ketika aku telah melahirkan, dan beliau memerintahkan aku untuk menikah jika aku berminat."
Ibnu Syihāb berkata, "Saya berpendapat, tidak mengapa seorang wanita (janda) menikah (lagi) jika dia telah melahirkan walaupun dia masih nifas, hanya saja sang suami tidak boleh menggaulinya sebelum dia suci.
Explanation
Attribution
Categories
Share hadeeth
Sharing options · 0 Total shares

