Seorang wanita tidak boleh berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari kecuali atas (kematian) suami, yaitu empat bulan sepuluh hari
Choose an available translation of this Hadeeth
Hadeeth text
Ummu 'Aṭiyyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda, "Seorang wanita tidak boleh berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari kecuali atas (kematian) suami, yaitu empat bulan sepuluh hari. Dalam masa itu ia tidak boleh mengenakan pakaian yang dicelup kecuali pakaian 'aṣab (pakaian Yaman), tidak boleh bercelak, dan tidak boleh memakai wewangian kecuali sedikit (wewangian yang terbuat) dari qusṭ (costus) atau aẓfār (cangkang siput) ketika ia telah suci dari haid."
Explanation
Benefits
2- Larangan wanita berkabung atas kematian seseorang selain suaminya lebih dari tiga hari.
3- Menjelaskan kedudukan suami, sebab tidak boleh berkabung atas selainnya lebih dari tiga hari.
4- Hikmah dibolehkannya tiga hari atau kurang adalah untuk melepaskan beban hati.
5- Kewajiban seorang wanita berkabung atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari, kecuali ia sedang hamil, maka sampai dia melahirkan.
6- Ia boleh mengenakan pakaian yang dicelup yang tidak dijadikan sebagai perhiasan, dan batasannya mengikuti kebiasaan setempat.
Attribution
Categories
Share hadeeth
Sharing options · 0 Total shares

