Tinggallah di rumahmu hingga masa iddah sampai pada batas waktunya!”. Al-Furai'ah berkata, “Kemudian akupun menjalani iddahku dengan menetap di rumah tersebut selama empat bulan sepuluh hari."
Choose an available translation of this Hadeeth
Hadeeth text
Dari Al-Furai'ah binti Mālik bin Sinān, dia adalah saudari Abu Sa'id Al Khudrī -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa dirinya telah datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk meminta beliau agar mengizinkannya pulang kepada keluarganya di Bani Khudrah, karena suaminya telah keluar untuk mencari budak-budak miliknya yang melarikan diri, hingga kemudian dia menemukan mereka di Ṭaraf Al-Qadum namun mereka membunuhnya. Al-Fura'iah berkata, "Lalu aku meminta kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam memberiku izin kembali ke keluargaku, karena sesungguhnya dia (suamiku) tidak meninggalkanku di rumah miliknya dan tidak memberi nafkah." Lalu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Iya.” Al-Furai'ah berkata, “Lalu aku pun keluar hingga ketika aku sedang berada di kamar, atau di Masjid, beliau memanggilku, atau menyuruh seseorang untuk memanggilku, lalu beliau bertanya, “Apa yang kamu katakan tadi?.” Aku pun kembali menyebutkan kisah tentang suamiku. Al-Furai'ah berkata, “Kemudian Nabi bersabda, “Tinggallah di rumahmu hingga masa iddah sampai usai batas waktunya!” Kemudian aku pun menjalani iddahku dengan menetap di rumah tersebut selama empat bulan sepuluh hari.” Al-Furai'ah melanjutkan, “Tatkala Usman menjadi khalifah, beliau mengirim surat kepadaku dan bertanya mengenai hal itu, maka aku mengabarkan kepadanya, setelah itu Usman mencontoh hal itu dan memberikan keputusan dengannya.”
Explanation
Attribution
Categories
Share hadeeth
Sharing options · 0 Total shares

