”
#58067HadeethEnc[Sahih]
Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Setiap wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya batal (tidak sah) -beliau mengulangnya tiga kali-. Apabila ia telah laki-laki itu menggaulinya, maka seluruh mahar baginya…
”
#58068HadeethEnc[Hadis sahih]
Dari Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Wanita janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya. Sementara wanita perawan harus dimintai persetujuan dan persetujuannya adalah diamnya."
”
#58069HadeethEnc[Hadis sahih]
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita, dan seorang wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Sesungguhnya pezinalah yang menikahkan dirinya sendiri…
”
#58070HadeethEnc[Hadis sahih]
Ibnu 'Abbās meriwayatkan bahwa seorang gadis datang menemui Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu bercerita bahwa ayahnya telah menikahkannya dalam keadaan dipaksa, maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberinya hak memilih."
”
#58072HadeethEnc[Hadis hasan]
Dari Jabir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhumā- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Siapa pun budak yang menikah tanpa seizin tuannya, maka ia adalah pezina."
”
#58073HadeethEnc[Sanadnya sahih]
Dari Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menikahi Maimunah saat sedang ihram dan serumah dengannya setelah tahalul. Maimunah meninggal di daerah Sarif."
”
#58074HadeethEnc[Hadis sahih]
Dari Yazīd bin Al-'Aṣam, ia berkata, Maimūnah binti Al- Ḥāriṡ -raḍiyallāhu 'anhā- menceritakan kepadaku, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menikahinya dalam kondisi halal (tidak sedang ihram)." Yazīd berkata, "Maimūnah adalah bibiku dari ibu dan juga bibi Ibnu…
”
#58075HadeethEnc[Hadis sahih]
Dari Iyās bin Salamah, dari bapaknya, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membolehkan nikah mut'ah pada tahun Auṭās (tahun 8 H) selama tiga hari, kemudian beliau melarangnya."
”
#58076HadeethEnc[Hadis sahih]
Dari Ali -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya Nabii -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Allah melaknat muḥallil (suami bayaran) dan muḥallal lahu (mantan suami yang membayar muhallil)."
”
#58077HadeethEnc[Hadis sahih]
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Seorang pezina yang dihukum cambuk tidak boleh menikah kecuali dengan sepadannya."
”
#58078HadeethEnc[Hadis sahih]
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, "Ada seorang lelaki menceraikan istrinya tiga kali, lalu (mantan) istrinya dinikahi lelaki lain. Lantas lelaki tersebut menceraikannya sebelum menggaulinya. Kemudian mantan suaminya yang pertama ingin menikahinya lagi. Rasulu…
”
#58080HadeethEnc[Hadis hasan]
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwasanya Abu Hind pernah membekam Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- di ubun-ubunnya, lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Wahai bani Bayāḍah, nikahkanlah Abu Hind dan nikahilah (anak perempuannya)." Dan beliau b…