Engkau tidak berkewajiban memberinya nafkah.
Dari Fatimah binti Qais -raḍiyallāhu 'anhā-, bahwa Abu Amru bin Ḥafṣ menjatuhkan talak tiga kepadanya, sedang dia bepergian. (Dalam satu riwayat, "menceraikannya tiga kali.") Lantas Abu Amru bin Ḥafṣ mengirimkan wakilnya kepada istrinya dengan membawa gandum, tetapi dia…

