Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menikahinya (Maimūnah) dalam kondisi halal (tidak sedang ihram)
Choose an available translation of this Hadeeth
Teks hadis
Dari Yazīd bin Al-'Aṣam, ia berkata, Maimūnah binti Al- Ḥāriṡ -raḍiyallāhu 'anhā- menceritakan kepadaku, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menikahinya dalam kondisi halal (tidak sedang ihram)." Yazīd berkata, "Maimūnah adalah bibiku dari ibu dan juga bibi Ibnu 'Abbās."
Penjelasan
Attribution
Kategori
Bagikan hadis
Sharing options

