”
#58062HadeethEnc[Hadis sahih]
Dari Al-Mugīrah bin Syu'bah, ia berkata, Aku pernah mengunjungi Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan menceritakan tentang wanita yang hendak aku pinang. Lantas beliau bersabda, "Pergilah dan lihatlah wanita itu, karena dengan melihatnya itu lebih melanggengkan…
”
#58063HadeethEnc[Hadis sahih]
Dari Muhammad bin Maslamah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Aku melamar seorang wanita. Lantas aku diam-diam menguntitnya sehingga aku benar-benar melihatnya di kebun kurma miliknya. Akupun ditanya seseorang, 'Apakah engkau melakukan ini padahal engkau adalah sahabat R…
”
#58065HadeethEnc[Hadis hasan]
Dari 'Āmir bin Abdillah bin az-Zubair, dari bapaknya, bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Umumkanlah pernikahan!"
”
#58066HadeethEnc[Sahih]
Abu Mūsā -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali."
”
#58067HadeethEnc[Sahih]
Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Setiap wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya batal (tidak sah) -beliau mengulangnya tiga kali-. Apabila ia telah laki-laki itu menggaulinya, maka seluruh mahar baginya…
”
#58068HadeethEnc[Hadis sahih]
Dari Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Wanita janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya. Sementara wanita perawan harus dimintai persetujuan dan persetujuannya adalah diamnya."
”
#58069HadeethEnc[Hadis sahih]
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita, dan seorang wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Sesungguhnya pezinalah yang menikahkan dirinya sendiri…
”
#58070HadeethEnc[Hadis sahih]
Ibnu 'Abbās meriwayatkan bahwa seorang gadis datang menemui Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu bercerita bahwa ayahnya telah menikahkannya dalam keadaan dipaksa, maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberinya hak memilih."
”
#58072HadeethEnc[Hadis hasan]
Dari Jabir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhumā- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Siapa pun budak yang menikah tanpa seizin tuannya, maka ia adalah pezina."
”
#58073HadeethEnc[Sanadnya sahih]
Dari Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menikahi Maimunah saat sedang ihram dan serumah dengannya setelah tahalul. Maimunah meninggal di daerah Sarif."
”
#58074HadeethEnc[Hadis sahih]
Dari Yazīd bin Al-'Aṣam, ia berkata, Maimūnah binti Al- Ḥāriṡ -raḍiyallāhu 'anhā- menceritakan kepadaku, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menikahinya dalam kondisi halal (tidak sedang ihram)." Yazīd berkata, "Maimūnah adalah bibiku dari ibu dan juga bibi Ibnu…
”
#58075HadeethEnc[Hadis sahih]
Dari Iyās bin Salamah, dari bapaknya, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membolehkan nikah mut'ah pada tahun Auṭās (tahun 8 H) selama tiga hari, kemudian beliau melarangnya."