”
#2937HadeethEnc[Hadis sahih]
Dari Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya dia bermusyawarah dengan para sahabat tentang orang yang menggugurkan janin wanita hamil. Al-Mugīrah bin Syu'bah berkata, "Aku pernah menyaksikan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menetapkan hukum dalam perkara…
”
#2940HadeethEnc[Hadis sahih]
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, “Ada dua orang wanita dari kabilah Hużail bertengkar. Salah seorang dari mereka melempar yang lain dengan batu, hingga ia dan janin dalam kandungannya mati. Lalu mereka (kabilah Hużail) mengajukan masalah itu kepada Nabi…
”
#2943HadeethEnc[Hadis sahih]
Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Sesungguhnya seorang budak perempuan ditemukan dalam keadaan kepalanya cedera di antara dua batu. Lantas ia ditanya siapa yang telah melakukan ini kepadamu; fulan dan fulan? Hingga disebutkan kepadanya seorang Yahudi…
”
#2950HadeethEnc[Hadis sahih]
Dari 'Imrān bin Ḥuṣain -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwasanya seseorang pernah menggigit tangan orang lain. Lantas orang itu menarik tangannya dari mulut orang yang menggigit itu hingga gigi serinya copot. Kemudian kedua orang ini mengadukan perkara tersebut kepada Nabi -ṣall…
”
#2962HadeethEnc[Sahih]
Abdullah bin Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Perkara pertama yang diputuskan di antara manusia pada hari Kiamat adalah terkait darah."
”
#2989HadeethEnc[Hadis sahih]
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Seandainya seorang laki-laki -atau seseorang- mengintipmu tanpa seizinmu, lalu engkau melemparnya dengan kerikil hingga engkau membuat matanya tercungkil, maka engkau tak berdosa."
”
#58194HadeethEnc[Hadis sahih]
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah kecuali dengan salah satu dari tiga sebab;…
”
#58202HadeethEnc[Hadis sahih]
Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang terbunuh karena faktor yang tidak jelas, atau karena lemparan yang terjadi di antara mereka dengan batu atau cemeti, maka diat (tebusan)nya seperti diat pembunuhan karena kekel…
”
#58208HadeethEnc[Hadis hasan]
Dari 'Amr bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang membunuh orang Mukmin dengan sengaja maka ia diserahkan kepada wali korban pembunuhan; jika mereka berkehendak, mereka bisa membunuhnya (kisas), da…
”
#58210HadeethEnc[Hadis sahih]
Dari Abdullah bin 'Amru -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkhotbah pada hari pembebasan (kota Mekkah) seraya bersabda, "Ketahuilah bahwa setiap perbuatan luar biasa yang berlaku pada masa jahiliah baik itu berkaitan dengan dar…
”
#58211HadeethEnc[Hadis sahih]
Dari Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- beliau bersabda, “Ini dan ini sama (diatnya).” Yakni kelingking dan ibu jari.
”
#58213HadeethEnc[Hadis hasan]
Dari Abdullah bin 'Amr -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Diat (tebusan pembunuhan) al-Mu'āhad (orang kafir yang melakukan perjanjian damai dengan umat Islam) adalah setengah diat orang merdeka."