Umar bin Al-Khaṭṭāb bermusyawarah dengan para sahabat tentang orang yang menggugurkan janin wanita hamil.
Choose an available translation of this Hadeeth
Hadeeth text
Dari Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya dia bermusyawarah dengan para sahabat tentang orang yang menggugurkan janin wanita hamil. Al-Mugīrah bin Syu'bah berkata, "Aku pernah menyaksikan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menetapkan hukum dalam perkara tersebut dengan memerdekakan budak -laki-laki atau perempuan-. Lantas Umar berkata, "Bawalah untukku orang yang bersaksi bersamamu." Selanjutnya Muhammad bin Maslamah menjadi saksi bersamanya.
Explanation
Attribution
Categories
Share hadeeth
Sharing options · 0 Total shares

