Diat (denda) bagi pembunuhan semi sengaja adalah diperberat sebagaimana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, dan pelakunya tidak dibunuh. Yang demikian itu karena godaan setan sehingga terjadi pertumpahan darah antar manusia dalam ketidaktahuan tanpa rasa dengki (permusuhan) dan tanpa membawa senjata (peperangan).
Dari Abdullah bin 'Amru -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Diat (denda) bagi pembunuhan semi sengaja adalah diperberat sebagaimana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, dan pelakunya tidak dibunuh. Yang demikian itu kare…

