Jika seseorang sudah duduk di antara empat cabang seorang wanita lalu dia menggaulinya, maka dia wajib mandi.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jika seseorang sudah duduk di antara empat cabang seorang wanita lalu dia menggaulinya, maka dia wajib mandi." Dalam redaksi lain disebutkan, "Meskipun tidak keluar (m…

