HadeethEnc · 1.22.0
Jika seseorang sudah duduk di antara empat cabang seorang wanita lalu dia menggaulinya, maka dia wajib mandi.
Available translations
Choose an available translation of this Hadeeth
01
Teks hadis
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jika seseorang sudah duduk di antara empat cabang seorang wanita lalu dia menggaulinya, maka dia wajib mandi." Dalam redaksi lain disebutkan, "Meskipun tidak keluar (mani)."
02
Penjelasan
Jika seorang laki-laki duduk di antara empat bagian tubuh wanita, yaitu kedua tangan dan kedua kaki lalu memasukkan zakarnya ke kemaluan wanita, maka keduanya wajib mandi janabah meskipun tidak keluar mani. Sebab, tindakan memasukkan (zakar ke dalam kemaluan wanita) merupakan salah satu hal yang mewajibkan mandi.
Attribution
[Diriwayatkan oleh Muslim - Muttafaq 'alaih]
Kategori
Bagikan
Bagikan hadis
Sharing options
3Dilihat0Kartu0Dibagikan

