Aku pernah tidur di masjid dengan memakai pakaian (selimut) milikku seharga tiga puluh dirham, lalu datang seorang laki-laki dan mengambilnya dengan cepat dariku. Lantas laki-laki itu ditangkap dan dibawa kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Maka beliau memerintahkan agar tangannya dipotong.
Ṣafwān bin Umayyah berkata, "Aku pernah tidur di masjid dengan memakai pakaian (selimut) milikku seharga tiga puluh dirham, lalu datang seorang laki-laki dan mengambilnya dengan cepat dariku. Lantas laki-laki itu ditangkap dan dibawa kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaih…

