Aku pernah tidur di masjid dengan memakai pakaian (selimut) milikku seharga tiga puluh dirham, lalu datang seorang laki-laki dan mengambilnya dengan cepat dariku. Lantas laki-laki itu ditangkap dan dibawa kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Maka beliau memerintahkan agar tangannya dipotong.
Choose an available translation of this Hadeeth
Teks hadis
Ṣafwān bin Umayyah berkata, "Aku pernah tidur di masjid dengan memakai pakaian (selimut) milikku seharga tiga puluh dirham, lalu datang seorang laki-laki dan mengambilnya dengan cepat dariku. Lantas laki-laki itu ditangkap dan dibawa kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Maka beliau memerintahkan agar tangannya dipotong." Ṣafwān melanjutkan, "Maka aku pun menemui beliau lalu berkata, 'Apakah engkau akan memotong tangannya hanya karena pakaian senilai tiga puluh dirham? Aku jual saja pakaian itu kepadanya, dan harganya dia bayar belakangan.' Beliau bersabda, 'Kenapa hal ini tidak dilakukan sebelum engkau membawanya kepadaku?!'"
Penjelasan
Attribution
Kategori
Bagikan hadis
Sharing options

