Orang-orang Quraisy dibuat risau oleh urusan seorang wanita dari kabilah Bani Makhzūm yang mencuri.
Choose an available translation of this Hadeeth
Hadeeth text
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, bahwa orang-orang Quraisy dibuat risau oleh urusan seorang wanita dari kabilah Bani Makhzūm yang mencuri. Mereka berkata, “Siapa yang mau membicarakan urusan ini dengan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-?”. Sebagian mereka berkata, “Siapa lagi yang berani melakukannya selain Usāmah bin Zaid, kesayangan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.” Maka Usamah berbicara dengan beliau, lalu beliau bersabda, “Apakah kamu akan memberikan syafaat (rekomendasi keringanan hukuman) terhadap orang yang melanggar salah satu hukum Allah?” Kemudian beliau berdiri dan berkhotbah seraya bersabda, “Sesungguhnya faktor yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah karena jika ada orang terpandang di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya, dan sekiranya yang mencuri itu orang lemah di antara mereka, maka mereka menegakkan hukuman atas dirinya. Demi Allah, sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya kupotong tangannya.” Dalam redaksi lain disebutkan, “Dahulu ada seorang wanita meminjam barang, kemudian dia mengingkarinya. Lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan supaya dipotong tangannya."
Explanation
Attribution
Categories
Share hadeeth
Sharing options · 0 Total shares

