Seorang mukatab tetap sebagai seorang budak selama ia belum menyelesaikan tanggungan pembebasannya meskipun satu dirham
Choose an available translation of this Hadeeth
Teks hadis
Dari 'Amr bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Seorang mukatab tetap sebagai seorang budak selama ia belum menyelesaikan tanggungan pembebasannya meskipun satu dirham."
Attribution
Kategori
Bagikan hadis
Sharing options

