Siapa yang memerdekakan bagiannya dari satu budak, sedangkan jumlah hartanya yang ia miliki (untuk memerdekakan budak itu) mencapai harga budak tersebut, maka budak itu dinilai dengan harga yang adil, lalu ia memberi sekutu-sekutunya sesuai bagian masing-masing, dan budak tersebut merdeka dengan cara ini.
Choose an available translation of this Hadeeth
Hadeeth text
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Siapa yang memerdekakan bagiannya dari satu budak, sedangkan jumlah hartanya yang ia miliki (untuk memerdekakan budak itu) mencapai harga budak tersebut, maka budak itu dinilai dengan harga yang adil, lalu ia memberi sekutu-sekutunya sesuai bagian masing-masing, dan budak tersebut merdeka dengan cara ini. Adapun jika ia tidak memiliki harta senilai budak tersebut, maka ia telah memerdekakan bagiannya saja dari budak tersebut."
Explanation
Attribution
Categories
Share hadeeth
Sharing options · 0 Total shares

