Barangsiapa yang memerdekakan satu bagian dari budak (yang dimiliki bersama), maka ia harus membebaskannya secara keseluruhan dengan hartanya. Namun jika ia tidak memiliki harta, budak itu dihargai dengan adil.
Choose an available translation of this Hadeeth
Teks hadis
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Barangsiapa yang memerdekakan satu bagian dari budak (yang dimiliki bersama), maka ia harus membebaskannya secara keseluruhan dengan hartanya. Namun jika ia tidak memiliki harta, budak itu dihargai dengan adil, kemudian budak tersebut dipekerjakan (untuk menebus dirinya) tanpa memberatkannya."
Penjelasan
Attribution
Kategori
Bagikan hadis
Sharing options

