Barangsiapa membaiat seorang imam, lalu ia berikan telapak tangannya dan buah hatinya, hendaknya ia mematuhinya semampunya. Jika ada orang lain yang hendak merampas kekuasaannya, maka tebaslah batang leher (bunuhlah) orang itu (yang datang belakangan)!
Dari Abdullah bin Amru -raḍiyallāhu 'anhu-ma berkata, "Kami sedang bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam suatu perjalanan, kemudian kami berhenti di satu tempat persinggahan. Di antara kami ada yang memperbaiki kemahnya, ada yang berlomba memanah serta…

