Seseorang tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh kali cambukan kecuali terkait salah satu batasan (hukum) Allah
Abu Burdah al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa dia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Seseorang tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh kali cambukan kecuali terkait salah satu batasan (hukum) Allah."

