Seorang suami menuduh istrinya berzina dan ia menyangkal anak istrinya itu dari bibitnya pada masa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Lantas beliau memerintahkan kepada keduanya untuk saling melemparkan laknat, sebagaimana firman Allah -Ta'ālā-. Selanjutnya beliau menetapkan anak itu milik istrinya dan memisahkan antara dua orang yang saling melaknat (pasangan itu)."
Choose an available translation of this Hadeeth
Hadeeth text
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, "Bahwa seorang suami menuduh istrinya berzina dan ia menyangkal anak istrinya itu dari bibitnya pada masa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Lantas beliau memerintahkan kepada keduanya untuk saling melemparkan laknat, sebagaimana firman Allah Ta'ālā. Selanjutnya beliau menetapkan anak itu milik istrinya dan memisahkan antara dua orang yang saling melaknat (pasangan itu)."
Explanation
Attribution
Categories
Share hadeeth
Sharing options · 0 Total shares

