"Sesungguhnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang Al-Munābażah -yaitu seseorang melemparkan kainnya untuk dijual kepada orang lain sebelum orang itu membolak-balikkannya atau melihatnya- dan beliau juga melarang Al-Mulāmasah. Al-Mulāmasah adalah seseorang menyentuh kain dan tidak melihatnya.
Choose an available translation of this Hadeeth
Hadeeth text
Dari Abu Sa'īd Al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Sesungguhnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang Al-Munābażah- yaitu seseorang melemparkan kainnya untuk dijual kepada orang lian sebelum orang itu membolak-balikkannya atau melihatnya - dan beliau juga melarang Al-Mulāmasah. Al-Mulāmasah adalah seseorang menyentuh kain dan tidak melihatnya-."
Explanation
Attribution
Categories
Share hadeeth
Sharing options · 0 Total shares

