Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang muzābanah, yakni (seseorang) menjual buah kebunnya, jika berupa pohon kurma, dengan kurma secara takaran; dan jika berupa pohon anggur, dengan kismis secara takaran; atau jika berupa tanaman, ia menjualnya dengan makanan secara takaran. Beliau melarang itu semua.
Choose an available translation of this Hadeeth
Teks hadis
Dari Abdullah bin 'Amru -raḍiyallāhu 'anhumā- ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang Muzābanah, yaitu (seseorang) menjual buah kebunnya, jika berupa pohon kurma, dengan kurma (kering) secara takaran; dan jika berupa pohon anggur, dengan kismis (anggur kering) secara takaran; atau jika berupa tanaman, ia menjualnya dengan makanan secara takaran. Beliau melarang itu semua."
Penjelasan
Attribution
Kategori
Bagikan hadis
Sharing options

