Apabila malam telah tampak dari sini dan siang sudah pergi dari sana, maka orang yang berpuasa sudah dibolehkan untuk berbuka.
Dari Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, 'Apabila malam telah tampak dari sini dan siang sudah pergi dari sana, maka orang yang berpuasa sudah dibolehkan untuk berbuka.'"

