Seorang pezina yang dihukum cambuk tidak boleh menikah kecuali dengan sepadannya
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Seorang pezina yang dihukum cambuk tidak boleh menikah kecuali dengan sepadannya."

