Siapa yang memberi pinjaman dalam sesuatu, hendaknya ia memberi pinjaman dalam takaran yang sudah diketahui dan timbangan yang sudah diketahui sampai masa tertentu.
Dari Abdullah bin Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang ke Madinah dan mereka (penduduknya) memberikan pinjaman dalam buah-buahan; satu, dua dan tiga tahun. Beliau bersabda, "Siapa yang memberi pinjaman dalam sesuatu, hendaknya ia…

