Siapa yang menjual pohon kurma yang telah difertilisasi maka buahnya nanti menjadi hak penjual, kecuali bila pembeli mengajukan syarat (kepemilikan buah tersebut).
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Siapa yang menjual pohon kurma yang telah difertilisasi maka buahnya nanti menjadi hak penjual, kecuali bila pembeli mengajukan syarat (kepemilikian buah tersebut)." Dalam riwayat lain, "Siapa yang membeli budak…

