Siapa memukul budaknya sebagai hukuman atas kesalahan yang tidak ia lakukan, atau menamparnya, maka kafarat (tebusannya) adalah dengan memerdekakannya.
Choose an available translation of this Hadeeth
Teks hadis
Dari Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa memukul budaknya sebagai hukuman atas kesalahan yang tidak ia lakukan, atau menamparnya, maka kafarat (tebusannya) adalah dengan memerdekakannya."
Penjelasan
Attribution
Kategori
Bagikan hadis
Sharing options

