Berbaiatlah kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, tidak mencuri, tidak berzina
Choose an available translation of this Hadeeth
Hadeeth text
'Ubādah bin aṣ-Ṣāmit -raḍiyallāhu 'anhu-, salah satu orang yang menghadiri perang Badar dan salah satu tokoh kaum Ansar di peristiwa malam 'Aqabah, meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda sementara di seputar beliau terdapat sejumlah orang sahabatnya, "Berbaiatlah kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak kalian, tidak membuat kebohongan yang kalian ada-adakan, dan tidak membangkang dalam kebaikan. Siapa yang memenuhinya di antara kalian, pahalanya dijamin oleh Allah. Tetapi, siapa yang melanggar satu di antaranya lalu dihukum di dunia, maka hal itu sebagai tebusannya. Siapa yang melanggar satu di antaranya lalu Allah tutupi, maka perbuatannya itu dikembalikan kepada Allah. Jika berkenan, Allah akan memaafkannya. Jika berkenan, Allah akan menyiksanya." Lalu kami berbaiat kepada beliau terkait semua itu.
Explanation
Benefits
2- As-Sindiy berkata, "Tentang sabda beliau 'pada kebaikan', semua pasti tahu bahwa seluruh perintah beliau adalah baik, bahkan tidak terbayangkan yang sebaliknya. Sehingga maksud sabda beliau 'pada kebaikan' adalah untuk mengingatkan alasan wajib taat, bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluk di selain kebaikan dan bahwa taat dalam baiat harus dengan syarat pada kebaikan, tidak bersifat mutlak."
3- Muhammad bin Ismail at-Taimiy dan lainnya mengatakan, "Pembunuhan anak disebutkan secara khusus karena merupakan pembunuhan plus memutus silaturahim sehingga perhatian terhadap larangan tersebut lebih besar. Juga karena hal itu marak di tengah mereka, yaitu penguburan hidup-hidup terhadap anak perempuan dan pembunuhan terhadap anak laki-laki karena takut miskin. Atau penyebutan khusus anak karena mereka sedang pada kondisi tidak bisa membela diri.
4- An-Nawawiy berkata, "Keumuman hadis ini dikhususkan dengan firman Allah Ta'ala: 'Sesyngguhya Allah tidak akan mengampuni perbuatan menyekutukan-Nya'. Sebab itu, orang yang murtad ketika dibunuh karena kemurtadannya, pembunuhannya itu tidak menjadi tebusannya."
5- Al-Qāḍī 'Iyāḍ berkata, "Mayoritas ulama berpandangan bahwa hukuman had adalah kafarat (penggugur dosa)."
Attribution
Categories
Share hadeeth
Sharing options · 0 Total shares

