Katahuilah, khamar telah diharamkan
Choose an available translation of this Hadeeth
Hadeeth text
Anas -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Aku pernah menuangkan khamar untuk orang-orang di rumah Abu Ṭalḥah. Khamar mereka waktu itu terbuat dari faḍīḥ (campuran kurma muda dengan kurma kering). Lalu Rasulullah ﷺ meminta seorang penyeru untuk mengumumkan, "Katahuilah, khamar telah diharamkan." Maka Abu Ṭalḥah berkata kepadaku, "Pergilah keluar lantas tuangkanlah." Aku pun keluar lalu menuangkannya sehingga khamar tersebut mengalir di gang-gang Kota Madinah. Sebagian orang mengatakan, "Bagaimana dengan sebagian orang yang telah mati sementara khamar ada dalam perutnya?" Maka Allah menurunkan ayat: "Tidak ada dosa bagi orang yang beriman dan mengerjakan amalan saleh tentang apa yang telah mereka makan (dahulu) ...." (QS. Al-Mā`idah: 93)
Explanation
"Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan saleh tentang apa yang telah mereka makan (dahulu)." (QS. Al-Mā`idah: 93) Maknanya: tidak ada dosa bagi orang beriman terkait khamar yang mereka konsumsi dan minum sebelum masa pengharamannya.
Benefits
2- Khamar adalah nama yang mencakup setiap yang memabukkan.
3- Faḍīḥ adalah minuman yang terbuat dari kurma muda (busr) dan kurma kering tanpa disentuh api. Busr ialah tahapan buah kurma sebelum menjadi rutab.
4- Ibnu Ḥajar menukil: Al-Muhallab berkata, "Alasan khamar ditumpahkan di jalan adalah untuk mengumumkan penolakannya serta menyiarkan peninggalannya, dan maslahat hal itu lebih besar daripada gangguan akibat penuangannya di jalan."
5- Menjelaskan rahmat Allah kepada hamba-Nya; yaitu ia tidak akan dihisab atas suatu perbuatan sebelum hukum pelarangannya turun.
6- Allah ﷻ mengharamkan khamar karena di dalamnya terdapat banyak kerusakan yang dapat memudaratkan akal dan harta, juga dengan sebab khamar manusia melakukan banyak dosa karena akalnya hilang.
Attribution
Categories
Share hadeeth
Sharing options · 0 Total shares

