HadeethEnc · 1.22.0
Siapa yang meninggalkan tiga kali salat Jumat karena meremehkannya, maka Allah akan mematikan hatinya.”
Available translations
Choose an available translation of this Hadeeth
01
Hadeeth text
Abul-Ja'd aḍ-Ḍamriy -raḍiyallāhu 'anhu-, salah seorang sahabat, meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang meninggalkan tiga kali salat Jumat karena meremehkannya, maka Allah akan mematikan hatinya.”
02
Explanation
Nabi ﷺ mengingatkan jangan sampai meninggalkan salat Jumat. Siapa yang meninggalkan salat Jumat tiga kali karena menggampangkan dan melalaikannya, tidak dengan alasan uzur syar'i, maka Allah akan mengunci dan menutup hatinya dengan mencegah kebaikan sampai kepadanya.
03
Benefits
1- Ibnul-Munżir meriwayatkan adanya ijmak terkait salat Jumat bahwa hukumnya fardu ain.
2- Ancaman terhadap orang yang meninggalkan salat Jumat karena meremehkannya, yaitu Allah akan mengunci hatinya.
3- Orang yang meninggalkan salat Jumat karena suatu uzur maka tidak masuk dalam ancaman tersebut.
4- Asy-Syaukāniy berkata, "Sabda beliau: tiga kali salat Jumat, dapat dipahami bahwa maksudnya adalah meninggalkan salat Jumat secara umum, baik tiga salat Jumat berturut-turut ataupun terpisah, bahkan seandainya ia meninggalkan satu salat Jumat di setiap tahun, niscaya Allah akan menutupi hatinya setelah hari ketiga, dan ini adalah makna lahiriah hadis ini. Tetapi dapat juga dipahami bahwa maksudnya ialah tiga salat Jumat secara berurutan."
2- Ancaman terhadap orang yang meninggalkan salat Jumat karena meremehkannya, yaitu Allah akan mengunci hatinya.
3- Orang yang meninggalkan salat Jumat karena suatu uzur maka tidak masuk dalam ancaman tersebut.
4- Asy-Syaukāniy berkata, "Sabda beliau: tiga kali salat Jumat, dapat dipahami bahwa maksudnya adalah meninggalkan salat Jumat secara umum, baik tiga salat Jumat berturut-turut ataupun terpisah, bahkan seandainya ia meninggalkan satu salat Jumat di setiap tahun, niscaya Allah akan menutupi hatinya setelah hari ketiga, dan ini adalah makna lahiriah hadis ini. Tetapi dapat juga dipahami bahwa maksudnya ialah tiga salat Jumat secara berurutan."
Attribution
[HR. Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad]
Categories
Share
Share hadeeth
Sharing options · 0 Total shares

