Apabila ikamah telah dikumandangkan, maka tidak boleh ada salat lain kecuali salat fardu
Choose an available translation of this Hadeeth
Teks hadis
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Nabi ﷺ bersabda, "Apabila ikamah telah dikumandangkan, maka tidak boleh ada salat lain kecuali salat fardu."
Penjelasan
Faedah
2- Larangan memulai salat sunnah setelah ikamah salat fardu dikumandangkan, entah itu salat sunnah rawatib seperti salat sunnah sebelum salat Subuh dan Zuhur, ataupun salat sunnah lainnya.
3- Jika ikamah telah dikumandangkan, sedangkan ia masih sedang salat sunnah, bila yang tersisa kurang dari satu rakaat, maka ia menyelesaikannya secara ringkas. Jika tidak demikian, maka ia membatalkan salatnya untuk bisa mendapatkan keutamaan takbiratulihram bersama imam.
Attribution
Kategori
Bagikan hadis
Sharing options

