Termasuk sunah jika seorang laki-laki yang sudah beristri menikahi seorang gadis, hendaklah ia menetap bersama istri barunya itu tujuh hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain). Jika dia menikahi wanita janda, hendaklah ia menetap bersamanya tiga hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain).
Choose an available translation of this Hadeeth
Hadeeth text
Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Termasuk sunah jika seorang laki-laki yang sudah beristri menikahi seorang gadis, hendaklah ia menetap bersama istrinya itu tujuh hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain). Jika dia menikahi wanita janda, hendaklah ia menetap bersamanya tiga hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain)." Abu Qilābah berkata, "Jika aku mau, aku pasti mengatakan bahwa Anas menyandarkan hadis ini kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-."
Explanation
Attribution
Categories
Share hadeeth
Sharing options · 0 Total shares

