Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dibawakan seorang laki-laki yang telah meminum khamar, maka beliau menderanya menggunakan dua pelepah kurma sekitar empat puluh kali dera.
Choose an available translation of this Hadeeth
Teks hadis
Anas -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dibawakan seorang laki-laki yang telah meminum khamar, maka beliau menderanya menggunakan dua pelepah kurma sekitar empat puluh kali dera. Anas berkata, "Hal itu juga dilakukan oleh Abu Bakar. Ketika masa Umar, dia memusyawarahkan hal itu dengan orang-orang, lalu Abdurrahman berkata, 'Hukuman hudud yang paling ringan adalah delapan puluh dera', maka Umar pun memerintahkan hal itu."
Penjelasan
Attribution
Kategori
Bagikan hadis
Sharing options

