Abdullah bin Mas'ud -raḍiyallāhu 'anhu- pernah dibawakan kepadanya seorang lelaki yang menikahi seorang perempuan dan dia belum menyebutkan jumlah mahar untuknya. Lantas lelaki itu meninggal dunia sebelum menggauli istrinya. Abdullah berkata, "Tanyakanlah, apakah kalian mengetahui ada aṡar (hadis) dalam masalah ini?" Orang-orang menjawab, "Wahai Abu Abdirrahman, kami tidak menemukannya -maksudnya aṡar (hadis)- dalam masalah ini." Abdullah berkata, "Aku katakan menurut pendapatku, jika itu benar maka dari Allah"
Choose an available translation of this Hadeeth
Hadeeth text
Dari 'Alqamah dan al-Aswad, keduanya berkata, "Ada seorang laki-laki yang dibawa ke hadapan Abdullah, laki-laki itu telah menikahi seorang perempuan dan dia belum menentukan jumlah mahar untuknya. Lantas lelaki itu meninggal dunia sebelum menggauli istrinya. Abdullah berkata, "Tanyakanlah, apakah kalian mengetahui ada aṡar (hadis) dalam masalah ini?" Orang-orang menjawab, "Wahai Abu Abdirrahman, kami tidak menemukannya -maksudnya aṡar (hadis)- dalam masalah ini." Abdullah berkata, "Aku katakan menurut pendapatku, jika benar maka itu dari Allah. Baginya mahar seperti para saudari-saudarinya tidak kurang dan tidak lebih. Ia juga berhak mendapatkan warisan dan wajib menjalani masa idah." Lantas seorang lelaki dari suku Asyja' berdiri lalu berkata, "Dalam peristiwa seperti ini Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah menetapkan seperti itu pada kami. Yaitu mengenai seorang wanita bernama Birwa' binti Wāsyiq yang menikah dengan seorang laki-laki lalu ia meninggal dunia sebelum menggaulinya. Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menetapkan baginya mahar seperti mahar saudari-saudarinya dan ia mendapatkan warisan, serta wajib menjalani masa idah." Kemudian Abdullah mengangkat kedua tangannya dan bertakbir.
Explanation
Attribution
Categories
Share hadeeth
Sharing options · 0 Total shares

