HadeethEnc · 1.22.0
Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga hal
Available translations
Choose an available translation of this Hadeeth
01
Hadeeth text
Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga hal: orang yang telah menikah namun berzina, membunuh orang, dan keluar dari agama lagi memisahkan diri dari jamaah."
02
Explanation
Nabi ﷺ menerangkan bahwa darah seorang muslim hukumnya haram (terlindungi), kecuali jika ia melakukan salah satu dari tiga perkara berikut: Pertama: orang yang terjerumus dalam kekejian zina, sementara dia sudah menikah dengan akad yang sah, maka ia layak untuk dihukum rajam. Kedua: orang yang membunuh jiwa yang terlindungi dengan sengaja dan tanpa alasan yang benar (secara syariat), maka ia dibunuh sesuai dengan syarat-syaratnya. Ketiga: orang yang keluar dari jamaah kaum muslimin, baik dengan meninggalkan agama Islam secara keseluruhan, yaitu murtad, maupun yang memisahkan diri tanpa sampai murtad, yaitu dengan meninggalkan sebagian ajaran agama; seperti para begal, perampok, pemberontak dari kalangan khawarij, dan yang semisal dengan mereka.
03
Benefits
1- Pengharaman ketiga jenis perbuatan tersebut. Siapa pun yang melakukan salah satunya berhak mendapat hukuman mati; baik sebagai hukuman kekafiran, yaitu pada orang yang murtad dari agama Islam, maupun sebagai hukuman had, yaitu pada pelaku zina yang sudah menikah dan pelaku pembunuhan sengaja.
2- Kewajiban menjaga kehormatan dan kesuciannya.
3- Kewajiban menghormati sesama muslim, karena jiwanya dilindungi oleh agama.
4- Dorongan untuk tetap bersatu bersama kaum muslimin dan tidak berpisah dari mereka.
5- Bagusnya metode pengajaran Nabi ﷺ, di mana beliau terkadang membuat suatu klasifikasi, karena dengan demikian masalah-masalah akan terjangkau dan ringkas, serta mudah untuk dihafal.
6- Allah mensyariatkan hukum had untuk membuat jera para pelaku kejahatan dan melindungi masyarakat serta melindungi mereka dari kejahatan.
7- Menerapkan hukuman had ini merupakan hak khusus (prerogatif) pemerintah.
8- Sebab-sebab hukuman mati lebih dari tiga, tetapi semuanya tidak keluar dari tiga kriteria tersebut. Ibnul 'Arabi Al-Mālikiy berkata, "Hukuman mati tidak keluar dari tiga kriteria tersebut. Sebagai contoh, orang yang melakukan sihir atau menghina Nabi, hukumnya kafir, sehingga ia termasuk kategori orang yang meninggalkan agamanya."
2- Kewajiban menjaga kehormatan dan kesuciannya.
3- Kewajiban menghormati sesama muslim, karena jiwanya dilindungi oleh agama.
4- Dorongan untuk tetap bersatu bersama kaum muslimin dan tidak berpisah dari mereka.
5- Bagusnya metode pengajaran Nabi ﷺ, di mana beliau terkadang membuat suatu klasifikasi, karena dengan demikian masalah-masalah akan terjangkau dan ringkas, serta mudah untuk dihafal.
6- Allah mensyariatkan hukum had untuk membuat jera para pelaku kejahatan dan melindungi masyarakat serta melindungi mereka dari kejahatan.
7- Menerapkan hukuman had ini merupakan hak khusus (prerogatif) pemerintah.
8- Sebab-sebab hukuman mati lebih dari tiga, tetapi semuanya tidak keluar dari tiga kriteria tersebut. Ibnul 'Arabi Al-Mālikiy berkata, "Hukuman mati tidak keluar dari tiga kriteria tersebut. Sebagai contoh, orang yang melakukan sihir atau menghina Nabi, hukumnya kafir, sehingga ia termasuk kategori orang yang meninggalkan agamanya."
Attribution
[Muttafaq 'alaih]
Categories
Share
Share hadeeth
Sharing options · 0 Total shares

