Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual-beli khamar, bangkai, babi, dan patung
Choose an available translation of this Hadeeth
Hadeeth text
Jābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa ia telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda pada masa pembebasan Makkah saat berada di Makkah, "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual-beli khamar, bangkai, babi, dan patung." Seseorang bertanya, "Wahai Rasulullah! Bagaimana pendapatmu mengenai lemak bangkai yang digunakan untuk memoles perahu dan meminyaki kulit serta dijadikan bahan penerangan oleh manusia?" Beliau menjawab, "Tidak. Dia haram." Selanjutnya Rasulullah ﷺ bersabda pada saat itu, "Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi. Allah mengharamkan lemak bagi mereka lalu mereka mencairkannya lalu menjualnya dan memakan hasil penjualannya."
Explanation
Benefits
2- Al-Qāḍī berkata, "Hadis ini mengandung pelajaran bahwa semua yang tidak boleh dimakan serta dimanfaatkan maka tidak boleh dijual dan tidak halal memakan hasil penjualannya, seperti lemak yang disebutkan dalam hadis."
3- Ibnu Ḥajar berkata, "Konteks hadis ini mengisyaratkan kuatnya tafsir sebagian besar ulama bahwa maksud sabda beliau 'Dia haram' ialah menjual, bukan memanfaatkan."
4- Semua rekayasa yang dilakukan untuk menghalalkan sesuatu yang haram hukumnya batil (tidak sah).
5- An-Nawawiy berkata, "Ulama mengatakan: Di dalam keumuman pengharaman menjual bangkai terdapat pelajaran haram hukumnya menjual bangkai orang kafir ketika kita membunuhnya dan orang-orang kafir meminta untuk membelinya atau membayar tebusannya. Disebutkan dalam hadis, bahwa Naufal bin Abdillah Al-Makhzūmiy dibunuh oleh pasukan Islam saat perang Khandaq, lalu orang-orang kafir menyerahkan 10 ribu dirham kepada Nabi ﷺ untuk menebus jasadnya, tetapi beliau tidak mengambilnya dan justru menyerahkannya pada mereka."
Attribution
Categories
Share hadeeth
Sharing options · 0 Total shares

