Seorang muslim tidak berkewajiban mengeluarkan zakat atas budaknya dan kudanya.
Choose an available translation of this Hadeeth
Teks hadis
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Seorang muslim tidak berkewajiban mengeluarkan zakat atas budaknya dan kudanya." Dalam riwayat lain, "Kecuali zakat fitrah untuk hamba sahaya."
Penjelasan
Attribution
Kategori
Bagikan hadis
Sharing options

