Apabila seekor anjing minum dari wadah salah seorang di antara kalian, hendaknya ia mencucinya tujuh kali
Choose an available translation of this Hadeeth
Hadeeth text
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda, "Apabila seekor anjing minum dari wadah salah seorang di antara kalian, hendaknya ia mencucinya tujuh kali." Dalam riwayat Muslim: "... yang pertama disertai dengan tanah."
Explanation
Benefits
2- Minumnya anjing di bejana menajiskan bejana itu sekaligus menajiskan air yang ada di dalamnya.
3- Menyucikan najis menggunakan tanah dan pengulangan tujuh kali khusus pada penyucian najis yang disebabkan oleh minumnya anjing. Ini tidak berlaku pada kencing dan kotorannya maupun semua bentuk pengotorannya yang lain.
4- Cara menyucikan bejana dengan tanah adalah air ditaruh ke dalam bejana lalu ditambahi tanah, kemudian bejana dicuci menggunakan campuran tersebut.
5- Makna lahir hadis ini adalah bahwa hal tersebut berlaku umum di semua jenis anjing, termasuk anjing yang boleh dipelihara, seperti anjing pemburu, penjaga kebun, dan penjaga hewan gembalaan.
6- Sabun dan garam abu tidak dapat menggantikan tanah karena Nabi ﷺ menyebutkan tanah secara khusus.
Attribution
Categories
Share hadeeth
Sharing options · 0 Total shares

