Fajar ada dua. Adapun fajar yang seperti ekor serigala, maka tidak dibolehkan salat Subuh (belum masuk waktunya) dan tidak diharamkan makan (sahur). Adapun fajar yang memanjang di cakrawala, maka itu tanda masuk waktu salat Subuh dan diharamkan makan (sahur)
Choose an available translation of this Hadeeth
Hadeeth text
Dari Jābir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Fajar ada dua. Adapun fajar yang seperti ekor serigala, maka tidak dibolehkan salat Subuh (belum masuk waktunya) dan tidak diharamkan makan (sahur). Adapun fajar yang memanjang di cakrawala, maka itu tanda masuk waktu salat Subuh dan diharamkan makan (sahur)."
Explanation
1. Fajar sidik melebar dari utara ke selatan, sementara cahaya fajar kizib sebaliknya.
2. Fajar sidik tidak diiringi kegelapan setelahnya, sementara fajar kizib diiringi kegelapan.
3. Cahaya fajar sidik bersambung dengan cakrawala, sementara cahaya fajar kizib terpisah. Ketiga perbedaan ini ditilik dari fenomena alamiah. Adapun dilihat dari sisi syariatnya, maka perbedaannya adalah bahwa fajar kizib tidak menjadi tanda masuk waktu salat Subuh dan orang yang akan berpuasa masih boleh makan dan minum. Sedangkan fajar sidik sebaliknya, menghalalkan salat Subuh dan mengharamkan makan dan minum bagi yang akan berpuasa.
Attribution
Categories
Share hadeeth
Sharing options · 0 Total shares

