Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjadikan tiga hari tiga malam (jangka waktu mengusap khuf) untuk musafir dan sehari semalam untuk orang yang mukim
Choose an available translation of this Hadeeth
Hadeeth text
Dari Syuraiḥ bin Hāni`, ia berkata, "Aku datang kepada Aisyah untuk bertanya mengenai mengusap dua khuf (sepatu kulit). Ia menjawab, "Silakan datang ke Ibnu Abi Ṭālib (Ali) lalu tanyakan hal itu kepadanya. Sebab, dia biasa bepergian bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-." Kami pun bertanya kepadanya. Ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjadikan tiga hari tiga malam (jangka waktu mengusap khuf) untuk musafir dan sehari semalam untuk mukim."
Explanation
Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- memberikan jawaban kepada mereka, "Tiga hari tiga malam untuk musafir dan sehari semalam untuk orang yang mukim." Ini menjadi dalil bagi pendapat mayoritas ulama mengenai penetapan waktu mengusap (khuf), yaitu tiga hari bagi musafir dan sehari semalam bagi orang yang mukim. Beliau menambah waktu bagi musafir karena dialah yang lebih berhak mendapatkan keringanan daripada orang yang mukim karena kesulitan perjalanan.
Attribution
Categories
Share hadeeth
Sharing options · 0 Total shares

