Jika salah seorang di antara kalian menggauli istrinya kemudian hendak mengulanginya lagi, maka hendaklah berwudu di antara keduanya.
Choose an available translation of this Hadeeth
Teks hadis
Dari Abu Sa'īd Al-Khudrī -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', “Jika salah seorang di antara kalian menggauli istrinya kemudian hendak mengulanginya lagi, maka hendaklah berwudu di antara keduanya.” Dalam riwayat Al-Hakim disebutkan, “Karena wudu itu lebih memacu semangat untuk mengulanginya lagi.”
Penjelasan
Attribution
Kategori
Bagikan hadis
Sharing options

